Fenomena judi ini dapat dikatakan sebagai salah satu kejahatan, dimana judi ini adalah kegiatan dan perbuatan yang melanggar aturan dan norma – norma yang berlaku ditengah masyarakat dan termasuk dalam perbuatan yang salah serta menyimpang. Pada zaman yang telah memasuki era digital ini kegiatan judi pun sudah ikut berkembang, baik itu dari segi pelaku maupun dalam praktiknya. Seperti halnya …