Perjanjian asuransi yang disepakati bersama oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan konsumen (nasabah) adalah perjanjian asuransi jaminan kendaraan. Jaminan kendaraan yang dimaksud dalam perjanjian asuransi ini adalah jaminan kendaraan dengan prinsip Total Los Only. Perjanjian asuransi yang dibuat oleh PT. Asuransi Raksa Pratikara dengan tertanggung atas pembelian kendaraan Toyota Fortuner. D…