Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, sedangkan yang dimaksud reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk bertujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan dinikmati oleh umum. Targ…