ABSTRAK Kepemilikan tanah diakui secara hukum hanya jika terlebih dahulu didaftarkan di kantor pertanahan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan ganda adalah kelalaian pemilik tanah yang tidak melakukan proses peralihan hak milik atas tanah setelah membeli tanah dan juga tidak merawat tanahnya, sehingga tanah te…