Putusnya perkawinan karena perceraian akan berdampak pada harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Pasal 36 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memebrikan ketentuan bahwa suami/istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Kemudian berdasarkan Pasal 92 Kompilasi Hukum Islam suami/istri tanpa persetujuan pihak lain tidak diperbo…