Tindak pidana dalam perkara Putusan Nomor 586/Pid.B/2024/PN PBR disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan dakwaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa melakukan pemerasan terhadap korban dengan dalih menemani korban berkunjung ke suatu tempat. Dalam melancarkan aksinya, Terdakwa dibantu ole…