Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 pasal 18 telah dijelaskan secara eksplisit bahwa pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau pembeli tunggal dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat. Dalam pasal 19 uu quo juga menjelaskan tentang kegiatan dilarang penguasaan pasar adalah pelaku usaha melakukan satu atau beberap…