Tindak pidana pembunuhan berencana, atau dalam bahasa hukum dikenal sebagai moord, merupakan salah satu jenis kejahatan serius yang membahayakan nyawa manusia dan diatur secara tegas dalam Pasal 340 KUHP. Kejahatan ini memiliki karakteristik yang membedakannya dari pembunuhan biasa, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, meskipun keduanya tergolong sebagai pelanggaran terhadap hak hidup seseo…