Sistem pemerintahan Indonesia terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dibagi menjadi dua, yakni Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain terdapat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di Wilayah Negara Republik Indonesia memiliki Pemerintah Desa. Pemerintah Desa merupakan pemerintahan terkecil yang memiliki penyelenggaraan pemerintahan secara mandirā¦