Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010 merupakan judicial review terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tersebut menyatakan: “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan …