Pelaksanaan lelang barang rampasan negara (Baran) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia pada dasarnya sudah memenuhi kebutuhan warga negara namun saat implementasinya dilapangan tmasih banyak kekurangan baik secara internal maupun eksternal. Oleh sebab itu diperlukan keseriusan dan kedisiplinan dari berbagai pihak yang terlibat yaitu Kejaksaan Negeri, KPKNL…