Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk suatu keluarga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Indonesia berpotensi mendorong perkawinan beda agama secara tidak langsung karena keberagaman agama dan kepercayaan. Adapun rumusan masalah dalam pen…