Poligami adalah ikatan perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaan. Dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa poligami itu diperbolehkan dan juga dalam Al-Qur’an bahwa poligami diperbolehkan asalkan dengan persyaratan harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan anak-anaknya, mempunyai finansial yang banyak untuk para-para istriistrinya serta anak-anaknya, s…