Perusahaan wajib mengupayakan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerjanya. Upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya dilingkungan tempat kerja, dan memelihara kesehatan. Adapun masalah pokok yang d…