Sejalan dengan perkembangan teknologi yang signifikan, pemerintah indonesia berupaya melakukan digitalisasi pada bidang pertanahan, salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan mewujudkan transformasi sistem pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Dengan disahkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik yang …