Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita agar dapat melan…