Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas menjelaskan bahwa sebagai aparatur sipil negara yang memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertugas melayani masyarakat, pegawai negeri harus mempertanggungjawabkan tindakan dan serta kinerjanya kepada masyarakat. Dalam hal ini, jika seorang Aparatur Sipil Neg…