Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi jual beli online di marketplace Indonesia merupakan hak dasar yang diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai bentuk peran negara untuk melindungi konsumen agar tidak terjadi eksploitasi oleh pelaku usaha digital. Namun fenomena ketidaksesuaian barang, kegagalan sistem re…