Restorative justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang mengedepankan musyawarah antara pelaku, korban, dan masyarakat, sebagai alternatif dari penerapan sanksi pidana yang sifatnya ultimum remedium. Mekanisme ini relevan diterapkan pada tindak pidana penganiayaan ringan yang kerap terjadi di lingkungan keluarga atau tetangga akibat kesalahpahaman sem…