Perlindungan konsumen merupakan elemen mendasar dari perilaku bisnis yang etis. Dalam operasi bisnis yang etis, terdapat kerangka hukum yang harmonis yang memastikan perlakuan yang adil bagi konsumen, bisnis, dan badan pemerintah. Tanpa keseimbangan dalam perlindungan hukum ini, konsumen dapat berada dalam situasi yang tidak menentu. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perlindungan…