Pada pasal 1 angka 14 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menjelaskan yaitu : “perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban”. Dalam penjelasan pasal diatas, perjanjian kerja memiliki 3 (tiga) unsur yang harus dipenuhi dalam suatu hubungan kerja, yaitu upah, pekerjaan, dan tu…
In article 1 number 14 of law no. 13 of 2003 concerning employment explains that: "work agreements are agreements between workers/laborers and employers or employers which contain working conditions, rights and obligations". In the explanation of the article above, the work agreement has 3 (three) elements that must be fulfilled in an employment relationship, namely wages, work and duties. Work…