ABSTRAK Secara tegas, KUH Perdata mengatur bahwa penyewa wajib menanggung tanggung jawab jika ada kerusakan pada barang selama masa sewa. Namun, jika kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh penyewa dan dapat dibuktikan, maka penyewa tidak dapat diminta untuk bertanggung jawab atas kerusakan itu. Meski begitu, dalam praktiknya, masih terdapat individu yang tidak memahami tanggung jawabnya, sehi…
Di Kota Pekanbaru, pihak layanan jasa kirim yakni J&T Cabang Marpoyan Damai, tidak memenuhi perlindungan konsumen atas jaminan kelayakan dan kelancaran dalam pengiriman barang belum dilaksanakan secara maksimal. Konsumen atau pengguna jasa melakukan klaim terkait barang yang dikirim terlambat sampai ke tempat tujuan atau barang tidak sampai ke tempat tujuan atau barang mengalami kerusakan/hilan…