Dalam undang-undang perlindungan konsumen dijelaskan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum kepada konsumen termasuk jaminan kehalalan suatu produk yang dipasarkan. Di Indonesia produk yang dipasarkan harus jelas kehalalannya yang ditandai dengan adanya logo halal atau sertifikasi halal. Namun sering kali beredar di pasaran, produk impor yang tidak …