ABSTRAK Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Oleh karena itu, Pengadilan agama mewajibkan para pihak yang ingin cerai gugat agar menempuh proses mediasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. Meskipun ketentuan mediasi telah diatur, namun yang terjad…