SIUP merupakan legalitas usaha yang berfungsi sebagai alat untuk membina, mengarahkan, mengawasi dan menerbitkan kegiatan usaha di bidang perdagangan menuju pelaksanaan tertib usaha. Tujuan dari izin usaha perdagangan adalah terlindungnya perusahaan yang menjaalankan usahanya secara jujur dan terbuka, terbinanya dunia usaha dan perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah dan besar, terciptanya …