Perjanjian secara umum merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana salah satu atau keduanya saling mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata, dengan unsur utama perbuatan hukum, minimal dua pihak yang bersepakakat, dan ikatan hukum yang timbul dari kehendak bersama.Perjanjian kerja sama, khususnya di sektor perkebunan kel…