Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) menjelaskan bahwa kewajiban pelaku usaha itu harus memberikan ganti rugi ketika konsumen dirugikan akibat produk yang digunakan oleh konsumen maka pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi. Dalam Pasal 7 huruf e menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi ata…