ABSTRAK Hakim dapat langsung menolak gugatan yang telah dipersiapkan oleh Penggugat jika dianggap tidak jelas (obscuur libel). Hal tersebut diatur di dalam Yurisprudensi MA Nomor 556/K/Sip/1973 Tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan: “Jika objek gugatan tidak jelas, maka gugtan tidak dapat diterima”. Kasus dalam penelitian ini terkait gugatan wanprestasi yang di laporkan ke Pengadilan Nege…