Perjudian online dikategorikan sebagai kejahatan cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer/HP dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut. Perjudian pada dasarnya bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta dapat membahayakan bagi keberlangsungan hidup masyarakat, bangsa dan negara. Berdasa…