Fenomena keberadaan bus yang tidak layak jalan sangat merugikan penumpang baik dari segi kenyamanan dan keamanan. Padahal didalam Undang- Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa penumpang berhak atas kenyamanan, keamanan dan perlindungan atas barang dan/atau jasa yang dimilikinya. Selain itu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jug…