ABSTRAK Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999, mengatur tentang hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Artinya ada ketidaksesuai aturan berlaku dengan prosedur seharusnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak keperdataan narapidana. Para narapidana tidak memperoleh hak mediasi dalam menyelesaikan p…