Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia mengalami perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUUXIX/2021 yang memberikan batas terhadap pelaksanaan kekuatan eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia, khususnya apabila terjadi perselisihan mengenai cidera janji dan debitor tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Kondisi tersebut menimbulkan per…