Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Fungsi pengawasan memiliki peranan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan…