Tindak pidana pemalsuan identitas dalam pelaksanaan perkawinan kedua tanpa izin istri sah merupakan permasalahan hukum yang tidak hanya melanggar ketentuan hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia. Perbuatan tersebut pada praktiknya seringkali dilakukan dengan memanipulasi data identitas atau status perkawinan agar perkawinan kedua dapat…