Salah satu hak anak yang melakukan tindak pidana pencurian adalah mendapatkan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara tindak pidana anak dari sistem peradilan pidana ke proses di luar sistem peradilan pidana. Pedoman tersebut berlaku bagi anak yang berusia 12 tahun tetapi di bawah 18 tahun, atau yang berusia 12 tahun meskipun telah menikah tetapi di bawah 18 tahun, yang dipidana…