Negara Indonesia adalah negara hukum yang mempunyai banyak regulasi salah satunya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indiksi Geografis. Dengan tertuangnya aturan tesebut telah menjamin negara indonesia mempunyai perlindungan hukum yang sah dan tegas terhdap kekayaan intelektual dalam suatu merek usaha dagang. Dalam konsideran Undang-undang tentang merek diterangkan bahw…