Pemidanaan kerja sosial merupakan salah satu bentuk pembaharuan hukum pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai alternatif terhadap pidana penjara jangka pendek. Kehadiran pidana kerja sosial mencerminkan perubahan paradigma pemidanaan dari yang semula berorientasi pada pembalasan menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitat…