Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dikelola menggunakan asas kekeluargaan dan asas kebersamaan. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi yaitu “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat ya…