Pernikahan antara laki-laki dan perempuan seharusnya memberikan ketenangan dan ketentraman dalam menjalani bahtera rumah tangga, dan ini merupakan salah satu dari tujuan sebuah pernikahan. Perubahan batas usia perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 untuk keduanya didasarkan karena adanya pandangan yang mendasar terkait dengan pemenuhan hak-hak …