Pra peradilan berperan sebagai instrumen yuridis untuk mengawasi langkah-langkah aparat penegak hukum, terutama dalam tahap penyidikan kejahatan. Evolusi penerapan pra peradilan di Indonesia semakin signifikan pasca-dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas ruang lingkup objek pra peradilan, termasuk dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foku…