Hukum pada awal nya dibuat untuk mengatur dan membatasi manusia dari hal hal yang saling merugikan satu sama lain, seiring perkembangannya hukum kemudian berkembang menjadi alat untuk manusia, peraturan peraturan dibuat untuk menjadi tiang dalam sebuah aktivitas yang bahkan sangat sederhana seperti peraturan mengenai parkir, tapi seperti hukum pada umumnya masih banyak terdapat kekeliruan dan k…