Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pasal 10 huruf c menyatakan bahwa Camat memiliki wewenang untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya, koordinasi mencakup tanggung jawab atas stabilitas wilayah, kesinambungan proses antarinstansi, pengaturan yang sistematis, penyatuan tindakan, dan pencapaian…