Secara jelas undang-undang Narkotika memberikan kewenangan baik kepada Kepolisian maupun BNN untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Pasal 75 huruf j sebagaimana disebutkan diatas bahwa Undang-Undang ini menyebutkan teknik yang dilakukan penyidik yakni undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan yang diawasi). Be…