Pengelolaan keuangan Desa harus dilakukan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Beberapa kasus hukum yang pernah terjadi menimbulkan keraguan bahwa pemerintah Desa tersebut tidak menerapkan asas pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tuj…