Hakim pengadilan agama di Indonesia dalam putusannya masih terbelenggu dalam kaidah-kaidah hukum Islam yang umum yang belum dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Namun, setidaknya dalam 10 tahun terakhir, muncul yurisprudensi yang melahirkan kaidah baru yang berhasil menghadirkan keadilan di masyarakat tidak hanya secara tekstual tapi juga melalui keadilan substantif yang didapat antara lain…