Tindak pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. kasus penggelapan dalam jabatan berdasarkan Putusan Nomor 1380/Pid.B/2023/PN.Pbr yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang …