Pencurian merupakan suatu jenis kejahatan terhadap kepemilikan manusia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pencurian kelapa sawit adalah sebuah masalah yang sudah sering terjadi pada masyarakat khususnya area tempat lahan-lahan atau perkebunan yang dimiliki oleh masyrakat. Tidak sedikit kasus pencurian kelapa sawit dilakukan oleh masyarakat atau orangorang yang sangat …