Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang terdapat pada pasal 10 ayat 1 sampai 3 menunjukkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di jalan dalam kota harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk layak jalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini Dinas …