Masyarakat hukum adat Melayu di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, memiliki tradisi dan norma yang kaya, salah satunya adalah larangan perkawinan sesuku. Larangan ini berakar dari nilai-nilai kekerabatan yang kuat, bertujuan untuk menjaga hubungan sosial, mencegah konflik, dan melestarikan identitas budaya. Dalam konteks ini, perkawinan sesuku dianggap dapat merusak integritas keluar…