Pada tahun 2020 pemerintah kembali mengesahkan undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 11tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu tujuan disahkannya undang-undang ini menurut Pasal 3 poin (b) ialah “Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” Terkait Pemutusan Hubung…